Kelompok
73
Sub
Kelompok 3
Anggota:
- Syarifudin / 16713322
- Aufar Gilbran / 16513264
- Adrian Danang / 16613217
- Betarokhmah N. / 16613037
- Ami Rahmaniar / 16213135
- Latifah N. Juhara / 19913058
Masalah : Sekolah Dasar Roboh
Solusi
II (Solusi yang telah ada namun perlu untuk disempurnakan)
Memperbaiki
dengan biaya operasional dari pemerintah.
Hal
diatas merupakan sebuah solusi yang sebenarkan akan efektif jika pada
pelaksanaannya tidak terjadi error. Jumlah dana yang disediakan pemerintah
seringkali tidak sesuai ketika sampai di sekolah bahkan ada yang tidak
tersentuh pemerintah sama sekali, padahal anggaran negara untuk pendidikan
cukup besar, artinya korupsi dan ketidakjujuran yang harus dihilangkan.
Solusi
IV (Solusi yang belum ada dan brilian untuk diimplementasikan)
Membentuk
Panitia Khusus (Pansus) yang menangani masalah perbaikan sekolah yang sudah
tidak layak pakai karena roboh. Mengapa harus pansus? Untuk mempersempit
penyaluran dana dari pemerintah. Karena pansus ini dibentuk langsung oleh
kemendiknas. Sehingga pansus ini berkoordinasi langsung dengan pusat. Jadi
pengawasan bisa dilakukan lebih ketat untuk mengurangi terjadinya kecurangan.
Pansus ini juga bersifat transparan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan
perbaikan sekolah-sekolah ini.
Demikian solusi dari kelompok 73 sub 3, semangat #UntukIndonesia!
0 komentar:
Posting Komentar